Judul
|
SERTIFIKASI HALAL SEBAGAI
PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAMI DALAM UPAYA PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN MUSLIM
|
Jurnal | Komunikasi Bisnis |
Volume dan Halaman
|
Vol. XIV, No. 1, Hal 145-154
|
Tahun
|
2014
|
Penulis
|
Rahlam & Nahrowi
|
Reviewer
|
Elsa Ira
|
Abstrak
|
Jurnal yang
berjudul “Sertifikasi
Halal sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami dalam Upaya Perlindungan bagi
Konsumen Muslim” ini berisi tentang
sangat dibutuhkannya sertifikasi halal dalam makanan oleh konsumen Muslim untuk
memberikan jaminan agar tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk barang
atau jasa yang tidak halal sehingga tidak terkena dosa, sehingga menjadi tugas bagi
pemerintah untuk menjamin makanan yang beredar di masyarakat benar-benar
halal bagi Muslim di Indonesia.
|
Pendahuluan
|
Di dalam
Pendahuluan, penulis mengingatkan kepada pembaca bahwa pernah terjadi
beberapa kasus temuan adanya bakso yang dibuat dari daging babi dan beberapa
kosmetik memiliki unsur dari hewani yang bersifat haram.
Penulis
menegaskan bahwa banyaknya bahan makanan yang beredar di masyarakat tanpa memperhatikan pencantuman label halal
sesungguhnya merupakan pelanggaran hak terhadap konsumen yang beragama Islam dimana Konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia adalah
pihak yang paling dirugikan.
|
Tujuan
Penulisan
|
Tujuan dari Penulisan ini adalah menelaah tentang
urgensi sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen
Muslim sebagai bagian dari penerapan etika bisnis dalam Islam.
|
Tinjauan Umum tentang Sertifikasi Halal
|
Tujuan pelaksanaan sertifikasi halal pada produk
pangan, obat-obatan dan kosmetika adalah untuk memberikan kepastian kehalalan
suatu produk sehingga dapat menentramkan batin yang mengkonsumsinya dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) yang menyatakan suatu produk sudah sesuai
dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini dapat digunakan untuk pembuatan
label halal. Pemberian label bertujuan
untuk memberikan rasa aman dan terhindar
dari produk makanan yang tidak halal.
|
Etika Bisnis dalam Islam
|
Dalam sub bab ini membahas mengenai etika perdagangan dalam
islam yaitu jujur, tanggung jawab, tidak menipu, menepati janji, murah hati,
tidak melupakan akhirat, kesadaran tentang
signifikansi sosial kegiatan bisnis, tidak boleh monopoli, tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi mudarat yang dapat merugikan
dan merusak kehidupan individu dan sosial, komoditi bisnis yang dijual adalah
barang yang suci dan halal bukan barang yang haram, bisnis yang dilakukan harus bersih
dari unsur maysir (judi), gharar (penipuan) dan riba.
|
Sertifikasi dan Labelisasi Halal
sebagai Wujud Perlindungan Konsumen Muslim
|
Dalam sub bab ini membahas mengenai sudah seharusnya
Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia harus
melindungi konsumen muslimnya dengan cara menerapkan regulasi produk pangan, kosmetika dan obat-obatan dengan sertifikasi dan label
halal. Selain konsumen, dengan adanya produk halal juga
menguntungkan bagi produsen yaitu dapat meningkatnya rasa kepercayaan dan loyalitas konsumen. Produk halal bisa menjangkau semua kalangan pasar, baik Muslim
maupun non Muslim.
|
Penutup
|
Dalam bab ini membahas mengenai kesimpulan yaitu Sertifikasi halal menjadi kewajiban negara untuk memproteksi hak-hak
konsumen Muslim dari mengkonsumsi makanan, obat-obatan dan kosmetika yang
berasal dari jenis dan zat yang haram. Sertifikasi dan labelisasi halal
merupakan etika bisnis yang harus dijalankan oleh para produsen untuk
melindungi hak-hak kaum Muslim di Indonesia.
|
Kekuatan penelitian
|
Dalam jurnal ini banyak mengutip kutipan baik dari buku ataupun jurnal.
|
Kekurangan penelitian
|
Dalam jurnal ini masih terdapat beberapa salah
pengetikan kata (typo).
|