Jumat, 29 Desember 2017

Review Jurnal


 Judul
SERTIFIKASI HALAL SEBAGAI PENERAPAN ETIKA BISNIS ISLAMI DALAM UPAYA PERLINDUNGAN BAGI KONSUMEN MUSLIM
Jurnal Komunikasi Bisnis
Volume dan Halaman
Vol. XIV,  No. 1, Hal 145-154
Tahun
2014
Penulis
Rahlam & Nahrowi
Reviewer
Elsa Ira


Abstrak

Jurnal yang berjudul “Sertifikasi Halal sebagai Penerapan Etika Bisnis Islami dalam Upaya Perlindungan bagi Konsumen Muslim ini berisi tentang sangat dibutuhkannya sertifikasi halal dalam makanan oleh konsumen Muslim untuk memberikan jaminan agar tidak mengkonsumsi atau menggunakan produk barang atau jasa yang tidak halal sehingga tidak terkena dosa, sehingga menjadi tugas bagi pemerintah untuk menjamin makanan yang beredar di masyarakat benar-benar halal bagi Muslim di Indonesia.
Pendahuluan
Di dalam Pendahuluan, penulis mengingatkan kepada pembaca bahwa pernah terjadi beberapa kasus temuan adanya bakso yang dibuat dari daging babi dan beberapa kosmetik memiliki unsur dari hewani yang bersifat haram.
Penulis menegaskan bahwa banyaknya bahan makanan yang beredar di masyarakat tanpa memperhatikan pencantuman label halal sesungguhnya merupakan pelanggaran hak terhadap konsumen yang beragama Islam dimana Konsumen Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia adalah pihak yang paling dirugikan.
Tujuan Penulisan
Tujuan dari Penulisan ini adalah menelaah tentang urgensi sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen Muslim sebagai bagian dari penerapan etika bisnis dalam Islam.
Tinjauan Umum tentang Sertifikasi Halal
Tujuan pelaksanaan sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obatan dan kosmetika adalah untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk sehingga dapat menentramkan batin yang mengkonsumsinya dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) yang menyatakan suatu produk sudah sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini dapat digunakan untuk pembuatan label halal. Pemberian label bertujuan untuk memberikan rasa aman dan terhindar dari produk makanan yang tidak halal.
Etika Bisnis dalam Islam
Dalam sub bab ini membahas mengenai etika perdagangan dalam islam yaitu jujur, tanggung jawab, tidak menipu, menepati janji, murah hati, tidak melupakan akhirat, kesadaran tentang signifikansi sosial kegiatan bisnis, tidak boleh monopoli, tidak boleh melakukan bisnis dalam kondisi mudarat yang dapat merugikan dan merusak kehidupan individu dan sosial, komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang suci dan halal bukan barang yang haram, bisnis yang dilakukan harus bersih dari unsur maysir (judi), gharar (penipuan) dan riba.
Sertifikasi dan Labelisasi Halal sebagai Wujud Perlindungan Konsumen Muslim
Dalam sub bab ini membahas mengenai sudah seharusnya Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia harus melindungi konsumen muslimnya dengan cara menerapkan regulasi produk pangan, kosmetika dan obat-obatan dengan sertifikasi dan label halal. Selain konsumen, dengan adanya produk halal juga menguntungkan bagi produsen yaitu dapat meningkatnya rasa kepercayaan dan loyalitas konsumen. Produk halal bisa menjangkau semua kalangan pasar, baik Muslim maupun non Muslim.
Penutup
Dalam bab ini membahas mengenai kesimpulan yaitu Sertifikasi halal menjadi kewajiban negara untuk memproteksi hak-hak konsumen Muslim dari mengkonsumsi makanan, obat-obatan dan kosmetika yang berasal dari jenis dan zat yang haram. Sertifikasi dan labelisasi halal merupakan etika bisnis yang harus dijalankan oleh para produsen untuk melindungi hak-hak kaum Muslim di Indonesia.
Kekuatan penelitian
Dalam jurnal ini banyak mengutip kutipan  baik dari buku ataupun jurnal.
Kekurangan penelitian
Dalam jurnal ini masih terdapat beberapa salah pengetikan kata (typo).