Manusia dan Keadilan
Apa yang dimaksud dengan keadilan?
Menurut saya, keadilan adalah rasa nyaman yang
tercipta apabila seseorang sudah menjalankan kewajibannya dan mendapatkan
haknya. Keadilan tidak boleh berat sebelah, harus sama rata.
Sedangkan Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan
sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain
melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat
banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.
Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi
generasi muda dan kaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Berbagai Macam Keadilan
a)
Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya
keadilan legal.
b)
Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally)
Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu
diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai
dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus
menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru
hal tersebut tidak adil.
c)
Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti
namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya
Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari
dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila dr.
sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan
komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu
merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena
Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak
rumah tangga Dr.Sukartono.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar