Tugas Softskill
Kelompok 4
Kelas 3EA21
A. Sejarah Koperasi
Kelompok 4
Kelas 3EA21
A. Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya, Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri
juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan
para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen
dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi
belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling InlandschheCooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
B. Pengertian Ekonomi
Koperasi
Ekonomi koperasi merupakan suatu organisasi bersama yang berasaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan baik untuk anggota itu sendiri dan juga untuk masyarakat umum yang ada disekitarnya yang berdasarkan oleh prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan pada kekeluargaan. Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperation yang artinya kerja sama yang terjadi antara beberapa orang untuk tujuan yang sama yang sulit dicapai secara perseorangan.
Pengertian Ekonomi Koperasi menurut UU :
·
Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas azas kekeluargaan.
·
Berdasarkan
UU No. 12 Tahun 1967
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha berdasar atas asas kekeluargaan
Pengertian Ekonomi Koperasi Menurut Para Ahli :
·
Dr.
Moh. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi
jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang
dinamakan Auto Aktivitas Golongan.
·
Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela
dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya, dan dioperasikan
oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
·
R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang
dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
·
Arifinal
Chaniago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·
Dr.
C.R Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
·
Dr. G.
Mladenata
Dalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “
mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen-produsen kecil yang
tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama, dengan saling bertukar jasa secara
kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber
yang disumbangkan oleh anggota.
·
Margaret
Digby
Dalam bukunya “The World Cooperative Movement“ mengatakan
bahwa koperasi adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan
usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan
alatnya.
·
Frank
Robotka
Dalam bukunya yang berjudul “A Theory of Cooperative“
menyatakan bahwa koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya
merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan, diawasi, dan
dimiliki oleh para anggotany yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri praktek
usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip Rochdale. Koperasi adalah suatu kebalikan
dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing
diantara mereka.Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar
keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan
berusaha mendapatkan keuntungan. Keanggotaan koperasi berdasarkan
atas perseorangan bukan atas dasar modal.
·
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas
dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong.
·
ILO
(International Labour Organization)
Kumpulan orang-orang bersifat sukarela yang mempunyai
tujuan ekonomi bersama, organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis,
kontribusi modal yang adil, menanggung kerugian bersama, dan menerima keuntungan secara
adil.
C. Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut
UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
Berikut ini prinsip-prinsip
ekonomi menurut para ahli :
Prinsip Munkner
- - Keanggotaan bersifat sukarela
- - Keanggotaan terbuka
- - Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- - Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- - Pendistribusian hasil ekonomi yang adil dan merata
- - Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
3.
Prinsip Rochdale
- - Pengawasan secara demokratis
- - Keanggotaan yang terbuka
- - Bunga atas modal dibatas
- - Netral terhadap politik dan agama
- - Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
- - Barang-barang yang dijual harus original dan bukan yang palsu
4.
Prinsip Raiffeisen
-
Tanggung jawab kepada anggota tidak terbatas
-
Swadaya
-
Usaha hanya kepada anggota
-
Pengurus bekerja sukerla
-
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
-
Daerah kerja terbatas
5.
Prinsip Herman Schulze
-
Daerah kerja tak terbatas
-
Swadaya tanggung jawab anggota terbatas
-
Pengurus bekerja dengan imbalan atau balasan
-
Usaha tidak terbatas hanya pada anggota
-
D. Tujuan, Fungsi dan Peran Koperasi
Tujuan Koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992 mengenai
Perkoperasian, Tujuan Koperasi yaitu untuk memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berdasarkan pada Pacasila dan UUD 1945.
Fungsi Koperasi dan Peran Koperasi tercantum dalam UU No.25
Tahun 1992, sebagai berikut :
(1) Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
(2) Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
(3) Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
(4) Fungsi koperasi dan peran koperasi
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama yang didasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
E. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
- Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
- Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
- Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
- Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu
fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative),
sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut
koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
- Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
- Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
·
koperasi
pusat adalah koperasi yang beranggotakan
paling sedikit 5 koperasi primer
·
gabungan
koperasi adalah koperasi yang anggotanya
minimal 3 koperasi pusat
·
induk
koperasi adalah koperasi yang minimum
anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
- Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
- Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi
dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian
pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan
pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Daftar pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar